Kamis, 07 November 2019

Ilmu Yang Fardu Khifayah dan Yang Haram Untuk Dipelajari

       adapun mempelajari amalan agama yang dikerjakan pada saat tertentu seperti shalat zenajah dal lain-lain memiliki hukum fardhu kifayah. jika disuatu tempat ada seseorang muslim yang telah mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain terbebas dari kewajiban untuk belajar. tetapi apabila suatu daerah tidak ada seorangpun yang mempelajarinya maka seluruh kaum muslim didaerah tersebut berdosa. oleh sebab itu pemerintah wajib memerintahkan kepada rakyatnya supaya belajar ilmu yang sifatnya fardhu kifayahtersebut.
     dikatakan bahwa mengetahui atau mempelajari amalan ibadah yang hukumnya fardhu ain di ibaratkan makanan yang dibutuhkan oleh setiap orang. sedangkan mempelajari ilmu yang hukumnya fardhu kifayah di ibaratkan sebagai obat yang mana tidak dibutuhkan oleh setiap orng dan digunakan pada waktu waktu tertentu.  sedangkan mempelajari ilmu nujum memiliki hukum haram. ahl ini di ibaratkan sebuah penyakit yang sudah membahayakan. dan mempelajari ilmu nujum adalah suatuhal yang sia sia, karena ia tidak bisa menyelamatkan sesorang dari takdir allah SWT.
      oleh sebab itu setiap muslim wajib mengisi seluruh waktunya dengan berzikir kepada allah SWT, berdoa seraya merendahkan diri kepadaNya, membaca al-quran, dan bersedekah supaya terhidar dari mara bahaya. umat muslim boleh mempelajariilmu nujum (ilmu falaq) hanya untuk mengetahui arah kiblat, dan waktu shalat. boleh pula mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan usaha penyembuhan yang tak ada hubungannya dengan sihir,jimat,tenung, dan lain-lain.karena nabi juga pernah bertaubat.
     imam Syafi'i rahmatullah berkata, "ilmu itu ada dua, yaitu ilmu fiqih untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk memelihara badan.

Leave a Reply